Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang istri gelap mata dan menusuk suaminya sendiri menggunakan pisau di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Banten.
Sang suami alami luka pada bagian leher dan punggung akibat senjata tajam tersebut dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Pasangan suami istri tersebut adalah SP (32) dan LH (32), warga Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Banten.
SP dan LH merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami itu terjadi Senin (29/5/2023), sekitar pukul 21.00 WIB malam.
“Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” kata Zain, Rabu (30/5/2023).
Menurut Kapolres, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.
“Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.
Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar.
Selanjutnya, Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres.
(Jek Jarkasih)















