Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Sejumlah organisasi jurnalis di Tangerang Selatan (Tangsel) bersatu padu menyuarakan penolakan mereka terhadap Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran.
Dalam aksi unjuk rasa yang damai pada Selasa (4/6/2024), mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel untuk menyampaikan aspirasi penolakan ini kepada DPR RI.
Aliansi Jurnalis Tangsel, gabungan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Banten, menilai bahwa RUU Penyiaran berpotensi membungkam karya jurnalistik, khususnya dalam hal pemberitaan eksklusif dan investigasi.
Ketua PWI Kota Tangsel, Ahmad Eko Nursanto, menegaskan bahwa RUU ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“RUU ini bisa menghambat karya jurnalistik dan membungkam informasi penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan Eko, Koordinator Wilayah IJTI Kota Tangsel, Ahmad Baehaqi, mendesak DPRD Tangsel untuk menyampaikan aspirasi penolakan ini kepada DPR RI.
“RUU ini mengancam demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal, menyerukan agar seluruh organisasi dan insan pers bersatu melawan segala upaya pembungkaman kebebasan pers.
“Jangan sampai pers dibungkam dan penguasa semakin menindas,” tegasnya.















