Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang), Banten, mengeluarkan aturan mengenai jam operasional tempat usaha seperti kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan.
Selain itu, tempat hiburan malam diwajibkan untuk tutup selama bulan suci bagi umat Islam tersebut.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang telah disosialisasikan kepada para pemilik dan pengelola tempat usaha terkait.
Selama Ramadan 1446 Hijriah/2025, jam operasional tempat usaha tersebut dibatasi, yaitu mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 menjadi dasar dari aturan ini.
“Selain perubahan jam operasional, kami juga mengimbau pemilik rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan layanan makan di tempat untuk memasang tirai atau sejenisnya,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, setelah rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/02/2025).
Sekda menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai upaya menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1446 H.















