Tangerang, HALOBANTEN.COM – Barang bukti narkotika 43 kilogram berbagai jenis dimusnahkan Polresta Tangerang menggunakan incenerator. Pemusnahan itu sebagai kodo istimewa di Hari ke 77 tahun Kemerdekaan Indonesia.
Sebanyak 43 kilogram narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus jaringan internasional yakni berasal dari Malaysia. Kemudian masuk ke Kalbar lalu ke Kalteng menuju jalur laut ke Tanjung Mas Semarang. Dari Semarang ke Bekasi lewat darat dan di sana kita tangkap.
Pemusnahan ini merupakan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusumah, di Kantor Pemkab Tangerang, Rabu (17/8/2022).
Pemusnahan ini juga sesuai dengan tema Kabupaten Tangerang lebih kuat dan merdeka tanpa narkoba. Tujuannya, supaya masyarakat tahu bahwa bahayanya narkotika dan juga sanksi hukum yang dijeratnya cukup berat.
Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama bersatu untuk memberantas narkoba. Hal itu dimulai dari peran orang tua yang ada di rumah. Menurutnya, peran orang tua sangat penting untuk mengawasi dan melindungi anak dari bahaya narkoba.
Selain sabu, narkotika yang dimusnahkan juga ada dari jenis ganja dan obat-obatan terlarang. Saat ini dari pelaku yang ditangkap tidak ada satu pun WNA.
Sebelumnya, tujuh tersangka ditangkap Ditnarkoba Polda Banten pada Jumat (1/7/2022) di tempat yang berbeda-beda terkait peredaran narkoba. Dari tujuh tersangka ini diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 494 butir. “Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan tujuh tersangka, yakni ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara, serta RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (01/7/2022). (jek)























