Selain sabu, narkotika yang dimusnahkan juga ada dari jenis ganja dan obat-obatan terlarang. Saat ini dari pelaku yang ditangkap tidak ada satu pun WNA.
Sebelumnya, tujuh tersangka ditangkap Ditnarkoba Polda Banten pada Jumat (1/7/2022) di tempat yang berbeda-beda terkait peredaran narkoba. Dari tujuh tersangka ini diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 494 butir. “Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan tujuh tersangka, yakni ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara, serta RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (01/7/2022). (jek)















