Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh calon legislatif (Caleg) Provinsi Banten nomor urut I dari Partai Demokrat, Jazuli Abdilah dihentikan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, pihaknya.menghentikan kasus tersebut karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran.
Seperti berkampanye di masjid Nurul Iman, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Setelah pihaknya melakukan pengecekan ke Departemen agama, ternyata masjid itu tidak memiliki izin.
Sehingga pembuktian secara administrasi sangat lemah. Selain itu, saksi-saksi tidak bersedia datang untuk memberikan keterangan.
“Ya kalau bicara soal hukum harus lengkap dengan barang bukti dan keterangan saksi-saksi” tambahnya.
Bila tidak, sambung dia, tentu proses hukumnya tidak bisa berlanjut.
“Ya, Kasusnya kami hentikan, dan hasilnya sudah di tempel pada papan pengumuman depan Kantor Bawaslu,” kata Komarullah, Kamis malam (29/2/2024).
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran kampanye itu, atas temuannya yang kebetulan rumahnya berdampingan dengan masjid Nurul Iman.
Kemudian, ia minta kepada Panwascam setempat agar menelusurinya.
karena Panwascam merasa kesulitan, akhirnya kasus itu diambil alih Bawaslu Kota Tangerang.
“Jadi, apapun dugaan pelanggaran, baik temuan masyarakat maupun internal Bawaslu harus kami lanjuti,” tandasnya.
Masalah nantinya berlanjut atau tidak tergantung hasil penilaian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (Cak)















