mengaku menerima tekanan dan ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa terduga pelaku. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap penyidikan.
Aparat menangani perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik juga menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tim Zakiyah Apresiasi Penanganan Polisi
Ketua Tim Zakiyah dari Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, mengapresiasi langkah Polresta Serang Kota dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian karena proses penanganan telah masuk tahap penyidikan. Kami juga mengapresiasi kepedulian Bupati Serang terhadap warga yang mencari keadilan,” ujar Cecep dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Cecep berharap penyidik segera menetapkan status tersangka apabila seluruh unsur hukum terpenuhi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Penetapan tersangka juga penting untuk melindungi korban dari ancaman lanjutan. Selain itu, langkah tersebut dapat mencegah potensi pelarian maupun hilangnya barang bukti,” tegas dosen UIN Banten tersebut.
(DAR)

















