Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan khusus, mulai dari narkoba, elektronik, senjata tajam, senjata api hingga pemalsuan cukai
Pemusnahan itu berlangsung di pelataran kantor Kejari, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (31/10/2024).
Untuk narkoba jenis sabu dan obat-obatan keras di musnahkan dengan cara di blender. Sedangkan ganja di bakar di dalam tong.
Senjata api, senjata tajam dan barang lainnya di potong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Tangerang, Naseh mengatakan, barang bukti yang di musnahkan berasal dari 248 perkara yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, periode Mei-Oktober 2024.
Adapun rincian dari perkara itu, lanjutnya, 156 perkara narkotika dan 92 perkara non narkotika. Seperti pencurian dan kekerasan, pemalsuan merk hingga cukai.
Untuk barang bukti narkotika yang di musnahkan yaitu, sabu seberat 3082,175 gram, ganja 3,382,4313 gram, tembakau sintetis gorilla 207.2933 gram, obat Hexymer 85.405 butir, Tramadol 8.280 butir, Trihexyphenidyl 2.342 butir, Alprazolam 102 butir, DMP 3000 butir, Yurindo 3044 butir dan campuran/aneka merk 30.011 butir.
Sementara itu barang bukti non narkotika yang di musnahkan berupa, telepon seluler berbagai merk sebanyak 124 unit, korek berupa senjata api 2 pucuk, aneka senjata tajam 40 bilah, timbangan elektrik berbagai merk 41 unit. Bong atau alat hisap sabu 9 buah.
Selain itu juga ada tas selempang, ransel dan sepatu sebanyak 26 buah, pakaian dan celana 40 buah, kaos dan jaket 153 buah, kunci T berikut anak kuncinya 15 buah, , topi dompet dan helm 6 buah, BBM campur pertalite 12.704 liter, cangkang telur 600 pics dan oli oplosan berbagai merk 312 botol. (Cak)















