Lebak, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (Lansia) buronan kasus tindak pidana perlindungan anak.
Terpidana atas nama Suherman, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), meringkuk kembali ke dalam jeruji besi setelah penangkapan dramatis di Lebak, Banten.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, mengungkapkan penangkapan buronan ini berlangsung Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten, berkolaborasi dengan Tim Kejaksaan Negeri Lebak, menemukan lokasi persembunyian Suherman di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Saketi, Kecamatan Malingping, Lebak.
“Pria yang kini berusia 72 tahun ini menyandang status DPO Kejaksaan Negeri Lebak,” ungkap Rangga dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Suherman kooperatif saat petugas mengamankannya, membuat proses penangkapan berjalan tanpa hambatan.
Setelah penangkapan, tim segera menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Lebak guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Identitas dan Kasus Hukum Terpidana
Suherman tercatat lahir di Lebak, 5 Maret 1952, dengan pekerjaan sebagai buruh. Alamatnya mencakup Kampung Bojong Kiray Rt.24/05 Desa Kertajaya, Banjarsari, Lebak. Alamat kedua yakni Kampung Cipendeuy Rt.16/04 Desa Muncang Kopong, Cikulur, Lebak.















