Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmen kuat melawan Narkoba dengan memusnahkan ribuan gram barang bukti hasil penangkapan kasus tindak pidana Narkoba dan obat berbahaya.
Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek lain menyita barang-barang terlarang ini dalam serangkaian operasi. Kegiatan berlangsung meriah di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).
Kepala Polisi Resort Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, memimpin langsung acara. Turut mendampingi Kapolres, para pejabat utama Polres. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan berbagai perwakilan media turut menyaksikan jalannya pemusnahan.
Rincian Barang Bukti Narkoba
Barang bukti Narkoba yang Polisi musnahkan mencapai volume signifikan. Total ganja seberat 4.799,22 gram dan sabu seberat 828,6 gram. Selain itu, ekstasi sebanyak 100 butir dan tembakau sintetis 1,77 gram.
Polisi memilih cara berbeda dalam memusnahkan tiap jenis barang bukti. Barang bukti sabu, Polisi blender bersama campuran garam dan air. Selanjutnya membuang adonan tersebut ke toilet.
Sementara itu, barang bukti ganja dan tembakau sintetis Polisi bakar habis. Para tersangka kasus ini bersama undangan penting menyaksikan langsung proses pemusnahan ini.
Selain jenis Narkoba utama, Polisi Tangerang juga berhasil menyita obat-obatan berbahaya dalam jumlah masif. Obat-obatan terlarang yang Polisi amankan mencapai 486.670 butir, termasuk tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, serta pil tanpa label.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Metro Tangerang Kota memberantas peredaran Narkoba dan obat berbahaya. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memberantas dan memerangi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.
Kegiatan itu Polisi tutup dengan penandatanganan deklarasi anti Narkoba. Tamu undangan, tokoh masyarakat, dan awak media menandatangani deklarasi ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya Polisi Tangerang memerangi Narkoba.
(Jek/Red)

























