bernomor polisi B-4943-KYD (sepeda motor hasil curian).
Kemudian, dua unit motor roda tiga Viar lain tanpa identitas lengkap (sepeda motor yang petugas duga sebagai hasil curian lain).
Bukti lainnya yakni, sisa uang hasil penjualan motor, sejumlah Rp435.000. Terakhir, pakaian yang pelaku kenakan saat beraksi, yaitu celana jeans.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan apresiasi atas kinerja timnya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjamin keamanan masyarakat Tangerang, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2025.
Jauhari juga mengimbau publik untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di ruang publik dan meminta masyarakat segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Saat ini, Polisi menahan para pencuri dan barang bukti di Polres Metro Tangerang Kota. Aparat menerapkan pasal berlapis. Termasuk pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Satuan Reskrim terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencuri motor roda tiga ini.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan terus melakukan patroli, operasi kepolisian. Polis juga lakukan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan ketentraman wilayah.
(Jek/Red)















