Tangerang, HALOBANTEN.COM– Tim Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali mencatat prestasi. Aparat meringkus komplotan pencuri spesialis motor roda tiga (Viar) yang belakangan ini meresahkan warga dan menjadi perbincangan hangat di wilayah Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025).
Pengungkapan kasus ini menyusul aksi kejahatan yang terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (26/11/2025), berdasarkan Laporan Polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Lima Pelaku Diamankan
Polisi mengamankan total lima orang terkait perkara ini. Dua pelaku utama, Delu (38) sebagai eksekutor lapangan, dan Kecot (39) (nama samaran) sebagai penjual barang hasil curian, kini menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, tiga pelaku lain turut terlibat karena berperan sebagai perantara dan pembeli.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa timnya segera bertindak setelah menganalisis rekaman CCTV dan melacak jejak identitas pelaku.
“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, petugas mengamankan pelaku utama di sebuah warung internet (warnet) wilayah Tanah Tinggi,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat penyidik meminta keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motor hasil curian itu sudah mereka jual ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, melalui bantuan rekan mereka.
Menindaklanjuti pengakuan itu, Polisi lantas bergerak dan menangkap tiga orang lain: Ardi, yang membeli motor roda tiga curian; Marsan, yang bertindak sebagai perantara; dan Hendri, pemilik bengkel yang pelaku gunakan untuk menyimpan motor roda tiga hasil kejahatan.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Hukum
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Antara lain, satu unit motor roda tiga Viar merah bernomor polisi B-4943-KYD (sepeda motor hasil curian).
Kemudian, dua unit motor roda tiga Viar lain tanpa identitas lengkap (sepeda motor yang petugas duga sebagai hasil curian lain).
Bukti lainnya yakni, sisa uang hasil penjualan motor, sejumlah Rp435.000. Terakhir, pakaian yang pelaku kenakan saat beraksi, yaitu celana jeans.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan apresiasi atas kinerja timnya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjamin keamanan masyarakat Tangerang, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2025.
Jauhari juga mengimbau publik untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di ruang publik dan meminta masyarakat segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Saat ini, Polisi menahan para pencuri dan barang bukti di Polres Metro Tangerang Kota. Aparat menerapkan pasal berlapis. Termasuk pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Satuan Reskrim terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencuri motor roda tiga ini.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan terus melakukan patroli, operasi kepolisian. Polis juga lakukan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan ketentraman wilayah.
(Jek/Red)
























