Sedangkan untuk memproses klaim tersebut dapat di akses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan persyaratan dan berkas yang sudah di tentukan.
Besaran Asuransi Capai Puluhan Juta Rupiah
Adapun santunan atau asuransi pohon tumbang, ungkap Rizal, akan mendapatkan Rp50 juta bagi korban fisik atau meninggal dunia.
Kerusakan barang seperti bangunan dan barang bergerak Rp20 juta.
Syarat klaim asuransi yang harus korban bawa dan penuhi yaitu:
1. Laporan dari sistem SiAbang pada menu laksa;
2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
8. Surat kuasa bermaterai apabila di kuasakan;
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;
10.Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;
11.Surat keterangan cacat permanen dari dokter;
12.Form klaim lianbility;
13.Surat tuntutan korban ke asuransi.
Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;
1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;
2. Pilih menu “Laksa”;
3. Klik “Buat Aplikasi Laksa”;
4. Cari kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang”;
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
6. Klik “Kirim”;
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;
8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;
9. Pengajuan klaim akan segera diproses. (Cak)















