Integrasi NIK menjadi NPWP akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi database masterfile Wajib Pajak.
Proses validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui akun DJP Online paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Namun, pimpinan Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dapat melakukan validasi paling lambat pada 31 Maret 2023 bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022.
Sosialisasi dan asistensi ini dibagi menjadi 2 sesi untuk memberi kesempatan kepada seluruh karyawan PT Gajah Tunggal & Group agar dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Pada masing-masing sesi juga dilakukan praktek dan asistensi validasi NIK-NPWP secara langsung melalui gawai peserta.
Acara diakhiri dengan kegiatan pojok pajak bagi seluruh pegawai jika masih membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara e-filing, yang dibuka hingga sore hari.
Reporter/Editor: Jek Jarkasih















