Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Bagi masyarakat yang hendak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak perlu mengantri atau datang ke kantor Bapenda di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Mereka bisa melakukannya secara daring atau online melalui aplikasi Tangerang LIVE milik pemerintah setempat.
Masyarakat juga dapat mendownload aplikasi tersebut di playstore maupun apps store secara gratis.
“Pastikan data akun terverifikasi terlebih dulu sebelum penggunaan fitur-fitur yang tersedia,” kata Kepala Bapenda, Kota Tangerang, Kiki Wibawa, Rabu (17/1/2023).
Selain itu, lanjutnya, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu nomor objek pajak (NOP) agar bisa mengeceknya lewat aplikasi Tangerang LIVE.
Bila tidak, masyarakat dapat mengecek NOP tersebut pada aplikasi tersebut.
“Silakan cek SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang melalui aplikasi Tangerang LIVE,” imbuh Kiki.
Lalu, pilih menu pajak dan retribusi. Kemudian pilih fitur PBB.
“Semua data dan perhitungan angka tagihan lengkap tertera pada fitur tersebut,” paparnya.
Apabila sudah membawa PBB dan tetap ada tahun yang masuk, lanjutnya, maka bisa melakukan keluhan atau lapor ke nomor whatsapp 0821-3333-530.















