Selain cenderung memihak kepada kepentingan penguasa dan pengusaha, Korps Bhayangkara selama ini dikenal garang dan sadis, sarat dengan tampilan kekerasan sehingga melanggar hak asasi manusia.
Penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh Polri sejatinya justru menunjukkan sikap arogansinya yang tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tindak kekerasan itu sering terjadi pada penanganan aksi unjuk rasa yang tak jarang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Padahal unjuk rasa merupakan hak dasar warga negara untuk menyampaikan pendapatnya yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi perlindungan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat ini seringkali hanya berhenti di tataran retorika berlaka.
Selain masalah aksi kekerasan, sudah sering terdengar juga adanya pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aturan perundang-undangan namun tidak diselesaikan sebaimana mestinya. Contohnya kasus penyelesaian pembunuhan Brigader Joshua yang masih terkatung katung karena adanya tarik menarik kepentingan di dalamnya.
Dampaknya adalah ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian dalam menyelesaikan perkara di institusinya. Padahal pada negara demokratis sudah seharusnya kepolisian mewujudkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang sesuai peraturan dan masukan dari masyarakatnya.
Fenomena lain yang membuat miris adalah adanya banyak perwira kepolisian yang menduduki jabatan publik seperti yang terjadi pada era Presiden Soeharto berkuasa.
Hal ini menunjukkan pengisian jabatan publik oleh anggota Polri yang masih aktif sebagai ketidaksesuaian terhadap cita-cita reformasi setelah pisah dari tentara. Selain itu, juga membuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang akibat rangkap jabatan yang diembannya.















