Secara substantif, urgensi perlunya revisi Undang-Undang Polri karena dalam Undang-Undang ini aroma militeristik masih begitu terasa. Semangat militeristik ini telah menjadikan Polri cenderung tidak berorientasi pada kekuatan rakyat sipil untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyakaratnya.
Kelemahan lainnya terkait dengan fungsi Polri sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dimana dalam Undang Undang ini tak ada ketentuan yang jelas mengaturnya sehingga dalam pelaksanaan implementasi sering memunculkan penyimpangan penyimpangan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam Undang-Undang Polri saat ini juga tidak mengatur hal-hal yang dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi seluruh tindakan kepolisian selain itu tidak mengakomodasi prinsip-prinsip yang berorientasi kepada transparansi tindakan sehingga seringkali disalahartikan banyak pihak termasuk masyarakat, dan ini membuat Polri berada pada posisi yang tidak menguntungkan tentunya.
Di dalam Undang-Undang Polri juga masih menitikberatkan pada fungsi keamanan daripada fungsi pengayoman dan perlindungan masyarakat yang sesungguhnya menjadi fungsi pokoknya.
Selain itu, dalam Undang-Undang Polri tidak dijelaskan rentetan tanggung jawab Korps Bhayangkara. Sebagai contoh seorang anggota Polri yang bersalah: “Apakah dua pemegang jabatan di atasnya juga bertanggung jawab? Bagaimana realisasinya?”
Kelemahan lainnya dalam Undang-Undang Polri, tidak ditemukan satu ayat atau bahkan kalimat yang menyatakan anggota kepolisian “dipersiapkan dan dipersenjatai” seperti yang ada di Undang-Undang TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Untuk diketahui, di Undang-Undang TNI, jelas disebut dalam Pasal 1 butir 21 bahwa “Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.”
Dalam batang tubuh dan penjelasan Undang-Undang TNI, banyak sekali ditemukan kata senjata. Misalnya ancaman bersenjata, pemberontakan bersenjata, dipersenjatai, teror bersenjata, dan sebagainya.















