“Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut,” ujar Suryadi.
Suryadi menuturkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Karena itu, pelayan publik terkait aspirasi atau aduan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat.
“Waktu dalam menindak lanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” jelasnya.
Ia juga mengatakan dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai layanan pengaduan harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, Roll Up, banner, dan video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR! demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.















