Tangerang, HALOBANTEN.COM – Mobil Pajero tabrak dua wanita pengendara motor hingga tewas di Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang, Banten.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara motor berinisial MG (19) dan YS (19) tersebut terjadi pada Jumat (7/4/2023).
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial AT (20) sebagai tersangka.
Polisi menduga ada unsur kelalaian sopir mobil.
Korban YS meninggal di lokasi lantaran menderita luka parah di bagian kepalanya.
Sedangkan MG menghembuskan napas terakhir setelah sembilan hari jalani perawatan di RSU Kabupaten Tangerang.
“AT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Ipda Justinus Yunus dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (27/4/2023).
Menurut Yunus, pengendara Pajero inisial AT disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan kelalian hingga mengakibatkan pengendara lain tewas.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tuturnya
(Jek)















