Jakarta, HALO BANTEN – Polisi meringkus dan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penetapan status tersangka dilakukan pasca penggerebekan sebuah rumah di Villa Dago Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka ditangkap di tempat berbeda oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka yakni berinisial C, S, dan M. Tersangka C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022. Tersangka S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022.
“Sedangkan tersangka M yang ditangkap di Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel) Banten tanggal 26 Sept 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Minggu (02/10/2022).
Tiga tersangka berperan merekrut dan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban,” ungkapnya.
Saat menggeledah sebuah lokasi milik tersangka M di Villa Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan 22 orang yang diduga korban yang akan diberangkatkan.
“Kemudian pada Senin 26 September 2022, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka M di Villa Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” paparnya.
Ke-22 orang itu diduga calon korban yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja secara non prosedural.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk penyidikan lebih lanjut pengungkapan jaringan perdagangan orang.
Seperti telah diberitakan, diduga Terkait TPPO, sebuah rumah di Cluster Parangtritis Blok C7 Nomor 10 Villa Dago, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, digerebek polisi. Puluhan remaja diamankan dalam penggerebekan itu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya penggerebekan itu. Dia mengatakan penggerebekan dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri diduga diduga Terkait TPPO.
Dalam penggerebekan yang Diduga Terkait TPPO tersebut, Polsek Pamulang Polres Tangeraang Selatan hanya mendampingi saja dan tidak lakukan penanganan perkara tersebut.
“Belum diketahui berapa orang yang diamankan dari rumah tersebut,” kata Kapolres, Kamis (29/9/2022).
Penggerebekan dilakukan petugas Badan Reserse Kriminal Polri, pada Senin (26/9/2022). Berdasarkan laporan yang diterimanya, penggerebekan itu hasil pengembangan dari Jakarta Timur terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). (JEK)

























