Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Sosial agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasannya terhadap lembaga-lembaga sosial yang ada di Kota Tangerang.
Hal itu di sampaikan Rusdi, terkait adanya Yayasan Darussalam An Nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten yang berdiri atau beroperasi sejak tahun 2006 lalu tanpa mengantongi izin.
Keberadaan yayasan itu baru di ketahui oleh Pemda Kota (Pemkot) Tangerang atau Dinas Sosial, katanya, setelah adanya kasus pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur dan dewasa penghuni asuhan yang diduga dilakukan oleh pemilik dan dua orang pengasuh di panti asuhan tersebut. Mereka adalah, S,49, YB,30 dan YS (DPO)
‘Kejadian ini harus di jadikan pembelajaran oleh Pemkot Tangerang, supaya kedepannya tidak ada lagi lembaga atau yayasan yang tidak berizin,’ kata Rusdi yang juga dari Fraksi Golkar, baru-baru ini.
Pemkot, imbuhnya, harus meningkatkan kinerjanya dengan melakukan pengawasan-pengawasan hingga tingkat bawah dengan cara koordinasi dengan para camat dan lurah.
Apabila ada indikasi pelanggaran yang di lakukan oleh lembaga sosial maupun lainnya, ungkap Rusdi, Pemkot bisa menindak lanjuti dengan melibatkan trantib di Kecamatan, selaku penegak peraturan daerah (Perda).















