tidak berlaku.
“Hasil koordinasi mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut merupakan paspor lama milik jemaah haji yang sudah selesai penggunaannya dan berada dalam tanggung jawab instansi terkait,” jelas Hasanin.
Penelusuran Internal Masih Berlangsung
Meski demikian, pihak terkait masih melakukan penelusuran internal guna mengetahui bagaimana dokumen lama tersebut dapat keluar dari pengawasan.
Karena itu, Imigrasi Tangerang mengimbau instansi pengelola untuk mengevaluasi mekanisme penyimpanan dan pengembalian paspor lama.
Pihaknya meminta masyarakat menjaga paspor dengan baik karena itu merupakan identitas resmi negara yang harus tersimpan secara aman.
Hingga kini, polisi bersama pihak Imigrasi masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap terkait temuan tersebut.
(JAR)















