Ketika korban berdiri di pinggir kali Cisadane, ucapnya, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi, sehingga Korban jatuh tersungkur.
“Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut dan memukuli wajah korban dengan tangan kosong,” paparnya.
Begitu korban tidak bergerak, imbuh Kapolres, diseret ke semak-semak. Kemudian oleh pelaku ditinggalkan begitu saja dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (4/12) sore, kata Kapolres, jenazah korban ditemukan oleh warga yang hendak mancing di kali Cisadane.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sehingga pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang
“Pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Tangerang Kota,” tandas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, katanya, pelaku dijerat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Cak)















