ATM milik korban.
“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” ujar Indra Waspada.
Namun, penyelidikan tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi menemukan dugaan aksi serupa yang terjadi di wilayah Pasar Kemis.
Dalam kasus tersebut, para pelaku mendatangi rumah korban berinisial MH pada 20 Mei 2026.
Mereka kembali menggunakan modus yang sama dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Para pelaku memegang tangan korban. Sementara itu, pelaku lain masuk ke rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.
Pemerasan Modus Polisi Gadungan, Pelaku Minta Uang Damai Rp80 Juta
Setelah itu, para pelaku membawa korban menggunakan mobil. Mereka mengikat tangan korban dan menutup matanya menggunakan lakban.
Selain mengambil uang tunai Rp5,3 juta, para pelaku juga merampas telepon seluler milik korban.
Di dalam mobil, para pelaku menuduh korban menjual rokok ilegal. Mereka kemudian meminta uang damai sebesar Rp80 juta.
Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, para pelaku menurunkan nominal menjadi Rp40 juta. Korban lalu berusaha mencari pinjaman. Akan tetapi, korban hanya memperoleh Rp2 juta dari keponakannya.
Saat melintas di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, para pelaku menurunkan korban dan memesankan taksi online. Mereka kemudian mengembalikan telepon seluler milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Empat Pelaku Lain Ditangkap
Pengembangan kasus membawa polisi kepada empat tersangka lainnya. Pada 19 Juni 2026, polisi menangkap

















