MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg. Selain itu, polisi juga menangkap YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Saat ini, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang telah berstatus DPO.
Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi. Menurutnya, petugas kepolisian wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas saat menjalankan tugas.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Indra Waspada.
(JAR)

















