Pemerintah Permudah Penerbitan Ulang Sertifikat Tanah yang Hilang

HALOBANTEN, – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah untuk segera mengurus penerbitan kembali. Proses ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah di mata hukum.
Untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah pengganti yang hilang, pemilik tanah perlu mengikuti beberapa tahapan dan melengkapi persyaratan. Tahapan awal meliputi pembuatan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan pengumuman kehilangan selama satu bulan.

Jika dalam masa pengumuman tidak ada keberatan dari pihak mana pun, proses pembuatan sertifikat baru akan dilanjutkan.
Informasi detail mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang juga dapat diakses secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Playstore dan Appstore.

BACA JUGA

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat yang hilang antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta surat kuasa (jika dikuasakan) yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas Kantah.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket (khusus badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
  • Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat.
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Harison menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertifikat pengganti yang diterbitkan akan memiliki data yang identik dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantah.

Beliau juga mengklarifikasi perbedaan istilah, di mana dokumen yang dipegang masyarakat disebut Sertifikat Tanah, sementara salinannya yang tersimpan di Kantor Pertanahan dinamakan Buku Tanah. (*/bbs)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Penggelapan Motor Modus Gadai di Ciledug Terbongkar, Polisi Kembalikan Yamaha NMAX Milik Korban

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penggelapan motor modus gadai di Ciledug berhasil terungkap setelah Polsek Ciledug mengamankan Yamaha NMAX milik Edy Maulana. Polisi kemudian menyerahkan kendaraan itu kepada pemiliknya, Rabu, 22 Juli 2026. Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada 9 Juli 2026. Korban menyebut seseorang berinisial A membawa sepeda motornya menggunakan modus gadai. Korban menyerahkan kendaraan […]

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, Barang Bukti Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polisi tangkap pengedar sabu 8,22 gram di Sepatan Kabupaten Tangerang Banten setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Penangkapan berlangsung di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2026). Tim Opsnal Polsek Sepatan bergerak di bawah pimpinan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi. Selanjutnya, petugas menemukan […]

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curas Tigaraksa, Buron Berakhir di Sumatera Selatan

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang tangkap pelaku curas Tigaraksa setelah pelarian ASB, 21 tahun, berakhir di Sumatera Selatan. Polisi juga memburu penadah sepeda motor korban yang masuk daftar pencarian orang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap keberhasilan tersebut saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026. Menurutnya, penyidik mengumpulkan bukti melalui olah […]

Festival Cisadane 2026 Masuk KEN, Kota Tangerang Tampilkan Panggung Terapung hingga Flying Jet Dance

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Festival Cisadane 2026 resmi hadir sebagai salah satu agenda Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata. Festival tahunan itu berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, di Jalan Benteng Jaya, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Mengusung tema Festival Cisadane 2026 Flowing Heritage, Growing Courage, Pemerintah Kota Tangerang ingin menjaga warisan budaya […]

Meriah! Intip Kemeriahan Hari Pertama Festival Cisadane 2026 di Bantaran Sungai Cisadane

TANGERANG, HALOBANTEN.COM – Festival Cisadane 2026 resmi bergulir pada Rabu (22/7/2026). Perhelatan budaya tahunan itu langsung menarik perhatian ribuan warga yang memadati kawasan Jalan Benteng Jaya, tepatnya di sekitar Jembatan Kaca Bantaran Sungai Cisadane. Festival Cisadane 2026 menghadirkan beragam hiburan, pertunjukan seni, serta pameran yang menyatukan budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Sejak sore, pengunjung terus […]

Benyamin Davnie Lantik 57 Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemkot Tangsel, Rotasi Jabatan Akan Berlanjut

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melantik 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Prosesi pelantikan berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel. Proses Pengangkatan Ikuti Mekanisme Baru BKN Usai pelantikan, Benyamin menjelaskan proses pengangkatan pejabat tahun ini memerlukan waktu […]