HALOBANTEN, – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah untuk segera mengurus penerbitan kembali. Proses ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah di mata hukum.
Untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah pengganti yang hilang, pemilik tanah perlu mengikuti beberapa tahapan dan melengkapi persyaratan. Tahapan awal meliputi pembuatan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan pengumuman kehilangan selama satu bulan.
Jika dalam masa pengumuman tidak ada keberatan dari pihak mana pun, proses pembuatan sertifikat baru akan dilanjutkan.
Informasi detail mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah yang hilang juga dapat diakses secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Playstore dan Appstore.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat yang hilang antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta surat kuasa (jika dikuasakan) yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas Kantah.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket (khusus badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Harison menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertifikat pengganti yang diterbitkan akan memiliki data yang identik dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantah.
Beliau juga mengklarifikasi perbedaan istilah, di mana dokumen yang dipegang masyarakat disebut Sertifikat Tanah, sementara salinannya yang tersimpan di Kantor Pertanahan dinamakan Buku Tanah. (*/bbs)















