Pemkab Tangerang Serahkan Santunan untuk Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia

Tigaraksa, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab Tangerang) Provinsi Banten, memberikan santunan kepada 14 keluarga petugas KPPS Pemilu yang meninggal dunia.

Santunan ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total senilai Rp842,8 juta.

Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan, santuna tersebut diserahkan kepada keluarga petugas KPPS Pemilu yang bertugas saat Pemilu 14 Februari lalu.

BACA JUGA

Penerima santunan adalah petugas yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal saat menjalankan tugas.

Besaran santunan beragam, tergantung kategori meninggalnya petugas. Bagi petugas yang meninggal saat bertugas mendapat santunan Rp296,8 juta.

Petugas yang meninggal setelah bertugas mendapat santunan Rp42 juta.

Petugas yang meninggal atau dalam perawatan mendapat santunan Rp42 juta.

Pemkab Tangerang juga memberikan santunan kepada 3 keluarga non-ASN dan petugas TPU senilai Rp126 juta.

“Semoga santunan ini dapat membantu ahli waris,” kata Andi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menjelaskan, santunan dibagi menjadi 3 kategori.

Antara lain, meninggal saat bertugas (14 Februari) Rp296,8 juta, meninggal setelah bertugas Rp42 juta dan meninggal dan masih dalam perawatan Rp42 juta.

Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

(Red)

BERITA LAINNYA