Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, mengeluarkan kebijakan moneter yang memiliki pengaruh langsung pada pembayaran gaji ASN.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengumumkan penangguhan pembayaran upah aparatur sipil negara (ASN) selama dua bulan mulai tahun 2026. Kebijakan ini Pemkot Tangsel ambil sebagai langkah penting menyeimbangkan penerimaan dan pengeluaran daerah.
“Saya tunda untuk menyeimbangkan pendapatan dengan belanja. Teknis bulannya nanti urusan belakang, namun kebijakannya dua bulan,” kata Benyamin.
Keputusan terkait penangguhan gaji ASN ini muncul setelah Pemkot Tangsel menerima koreksi dana alokasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sejumlah Rp510 miliar yang rutin pemerintah daerah terima setiap tahun. Pengurangan signifikan tersebut memaksa pemerintah daerah menyesuaikan beberapa pos alokasi anggaran, termasuk belanja operasional pegawai.
Meskipun keputusan ini berpotensi menciptakan ketidaknyamanan untuk para pegawai yang menerima gaji ASN, Wali Kota menegaskan tindakan tersebut wujud tanggung jawab fiskal yang wajib Pemkot Tangsel laksanakan.
“Saya perlu ambil keputusan ekstrem, mungkin tidak orang sukai, tetapi saya tidak ingin melanggar hukum. Anggaran wajib seimbang,” ujar Wali Kota.
Selain penundaan gaji ASN, Benyamin menyebutkan bahwa Pemkot Tangsel akan menyesuaikan beberapa bantuan finansial dan hibah daerah. Hal ini mencakup bantuan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta sejumlah institusi pendidikan yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.
(Alif/Jek/Red)















