Tranggono berharap Pemerintah Kabupaten/Kota mengacu petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten dan perubahannya.
Sementsara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan kegiatan yang diikuti oleh TAPD Pemrov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk menyamakan persepsi terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023.
“Mengetahui apa yang di perlukan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menu-menu dalam kegiatan Bantuan Keuangan sudah kami sampaikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, bantuan keuangan sebesar Rp125 miliar tersebut rinciannya adalah sebagai berikut:















