Serang, HALOBANTEN.COM – Pemprov Banten dapatkan persetujuan mengenai substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian ATR/BPN.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Raperda RTRW Provinsi Banten merupakan salah satu dasar dalam agenda kerja pembangunan.
“Ini menjadi konsentrasi utama kita dalam rangka base agenda pembangunan ke depan,” ungkap Al Muktabar usai kegiatan Serah Terima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang di Provinsi Banten dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/1/2023).
Ini juga salah satu amanah Presiden Joko Widodo dalam Rakornas seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda beberapa hari lalu.
“Presiden meminta agar menyegerakan tata ruang ini, karena menjadi berbagai dasar dalam rangka pengembangan daerah,” katanya.
Selanjutnya, rancangan tata ruang juga sebagai upaya untuk menjawab beberapa tantangan kedepannya.
Serta menjadi dasar untuk melakukan berbagai pengembangan suatu wilayah.
“Saya ungkap ini sangat penting sebagai baseline agenda kerja kita, itu merupakan perintah langsung Presiden,” imbuhnya.
Dikatakan Al Muktabar, pada prinsipnya tata ruang tersebut untuk mengatur.
Sehingga pemanfaatan ruang di susun sesuai dengan peruntukannya, baik kawasan pemukiman, industri dan ruang terbuka hijau hingga pemanfaatan kawasan kelautan.
Maka pengaturannya secara komprehensif, kita berharap itu sebagai daya dukung pembangunan di Provinsi Banten.
“Efeknya untuk lingkungan hidup menjadi bagian konsentrasi karena tata ruang akan memandu secara keseluruhan,” jelasnya.
Akomodasi Tantangan Banten 20 Tahun ke Depan
Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengungkapkan terbitnya surat persetujuan substansi RTRW Provinsi Banten telah merangkum dan mengakomodasi beberapa tantangan dalam 20 tahun ke depan.
“RTRW Banten yang akan kita susun bukan menjadi pesimis tapi optimis, RTRW Banten memiliki keunggulan dalam menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya.
“Kami memohon untuk segera mungkin nanti ini dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sambungnya.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan dalam penyusunan RTRW Provinsi Banten ini ada kajian lingkungan hidup strategis.
Tujuannya, dalam rangka memberikan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan penyusunan rancangan RTRW Provinsi Banten ini telah dilakukan beberapa kegiatan.
Di antaranya ada kesepakatan bersama substansi dari Raperda RTRW Provinsi Banten antara Pemprov Banten dan DPRD Banten.
Selanjutnya, kata Arlan, ada validasi terhadap kajian lingkungan hidup strategis bersama KLHK dan harmonisasi dengan Kemenkum-HAM.
“Kemudian sebelum terbitnya surat substansi, juga telah ada pembahasan lintas sektor bersama seluruh Kementerian,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan itu pun ada penandatanganan berita acara penyerahan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Banten.
Kemudian penandatangan berita acara penyerahan persetujuan Substansi RDTR Kawasan Panimbang, Kabupaten Pandeglang antara Pemkab Pandeglang dengan Kementerian ATR/BPN. (MG1/JARKASIH)















