News » BANTEN » NASIONAL

Pemprov Banten Kalah di PT TUN Soal Kepemilikan Situ Ranca Gede Serang

Tempuh Kasasi ke MA

Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Pemprov Banten kalah di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta soal kepemilikan Situ Ranca Gede Serang.

Pemprov Banten mengecam putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estat terkait kepemilikan Situ Ranca Gede. Pemprov Banten berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai putusan tersebut keliru dan tidak sesuai hukum.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menyatakan di Kota Serang bahwa ada tiga alasan hukum kuat yang menjadi dasar mengajukan kasasi.

BACA JUGA

Pertama, pengadilan dinilai tidak berwenang atau melampaui batas kewenangannya. Kedua, pengadilan keliru saat menerapkan hukum. Ketiga, pengadilan lalai memenuhi syarat wajib dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika saya cermati, pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum,” kata Hadi.

Hadi juga menyampaikan kekecewaannya karena bukti-bukti yang Pemprov Banten ajukan tidak mereka pertimbangkan dalam putusan.

Sebaliknya, memori banding dari pihak penggugat mereka jadikan dasar oleh majelis hakim. Menurut Hadi, perkara ini seharusnya tidak menjadi domain PTUN karena objek sengketa tidak menyangkut keputusan tata usaha negara (KTUN).

“Kalau sudah menyangkut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau status kepemilikan, itu jelas ranah peradilan perdata, bukan PTUN. Jadi putusan ini sudah masuk ke domain yang bukan kewenangan PTUN,” tegasnya.

Tempuh Kasasi

Pemprov Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan menempuh kasasi ke MA. Hadi optimistis bahwa langkah hukum ini akan memberikan keadilan dan memperkuat posisi Pemprov Banten dalam mempertahankan aset daerah, khususnya Situ Ranca Gede.

“Pemprov Banten tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Sebelumnya, PT TUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Modern Industrial Estat dalam perkara banding terhadap aset Situ Ranca Gede, berdasarkan putusan nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang mereka putuskan pada Selasa (2/9). Dukungan juga disampaikan kelompok Penerus Banten terhadap Pemprov Banten dalam upaya kasasi aset strategis ini.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA