Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Pemprov Banten kalah di PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta soal kepemilikan Situ Ranca Gede Serang.
Pemprov Banten mengecam putusan PT TUN Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estat terkait kepemilikan Situ Ranca Gede. Pemprov Banten berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai putusan tersebut keliru dan tidak sesuai hukum.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menyatakan di Kota Serang bahwa ada tiga alasan hukum kuat yang menjadi dasar mengajukan kasasi.
Pertama, pengadilan dinilai tidak berwenang atau melampaui batas kewenangannya. Kedua, pengadilan keliru saat menerapkan hukum. Ketiga, pengadilan lalai memenuhi syarat wajib dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika saya cermati, pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum,” kata Hadi.
Hadi juga menyampaikan kekecewaannya karena bukti-bukti yang Pemprov Banten ajukan tidak mereka pertimbangkan dalam putusan.
Sebaliknya, memori banding dari pihak penggugat mereka jadikan dasar oleh majelis hakim. Menurut Hadi, perkara ini seharusnya tidak menjadi domain PTUN karena objek sengketa tidak menyangkut keputusan tata usaha negara (KTUN).


























