Serang, HALOBANTEN.COM – Pemprov Banten raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 7 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersyukur atas keberhasilan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI.
Dengan diserahkannya hasil pemeriksaan BPK ini, bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan yang harus menyiapkan keuangan daerah sehingga bisa terukur dengan baik.
“Kita bersyukur atas penerimaan buah hasil dari sinergitas kita. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kali ini mari kita jadikan bahan evaluasi bagi Provinsi Banten untuk meningkatkan akuntabilitas pembelanjaan Provinsi Banten,” kata Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (11/04/2023).
Sebelumnya, dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten pada 3 Februari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dan ini merupakan ikhtiar bagi kita dalam melaksanakan perundang-undangan dengan menyerahkan laporan keuangan,” jelas Al Muktabar.
Dalam menindaklanjuti beberapa temuan dalam LHP BPK, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi yang dalam pelaksanaannya akan tetap dalam bimbingan BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan dengan tepat waktu selama 60 hari kerja, terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan.
“Dan beberapa diantara itu akan kita tindak lanjuti yang merupakan upaya kita untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga mampu mencapai asas efektivitas, efisiensi, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Al Muktabar berharap dengan opini WTP yang didapatkan kembali mampu membangun keseriusan dalam membangun sinergitas di masa transisi ini.
“Saya harap dengan apa yang kita capai mampu menjadi pedoman untuk membangun ekosistem baru dengan mudah sebagai ikhtiar untuk perpaduan antara BPK Perwakilan Banten dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam tugas pengawasan,” ungkapnya.
Auditor Utama Anggota V BPK Perwakilan Provinsi Banten, Ahmadi Noor Supit mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten ini atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022, termasuk kepada implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Sehingga, dalam kesempatan itu BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan suatu hal.
“Dengan demikian, Provinsi Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketujuh kalinya,” kata Ahmadi.
Selain itu, bersamaan dengan penyerahan LHP atas LK Pemerintah Provinsi Banten, BPK menyampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun Anggaran 2022 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dimana pada kesempatan itu, BPK berharap dapat menjadi acuan bagi Kepala Daerah untuk meningkatkan fungsi pembinaannya.
“Saya harap kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota serta DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ungkapnya.















