Pencuri di Pondok Aren Tangsel Kembalikan Motor Curiannya ke Pemilik

Bambang menjelaskan, tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.

Dia menegaskan bahwa perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.

“Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa,” ungkapnya.

BACA JUGA

Bambang menjelaskan, apabila korban melapor kejadian tersebut, maka proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut dan tidak dapat ditarik atau dicabut laporannya.

Kecuali, lanjutnya, apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman,” tutupnya. (Eka)

BERITA LAINNYA

Next Post