Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aksi pencurian modus COD berhasil digagalkan warga Pinang Kota Tangerang Banten.
Seorang pria berinisial RP (23) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, setelah mencoba membawa kabur sebuah ponsel saat transaksi tunai di tempat (COD) dengan korban.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli ponsel.
“Modus pelaku adalah mengajak korban bertemu untuk transaksi COD jual beli ponsel,” ungkap Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar yang mendengar teriakan korban.
“Awalnya, korban dan pelaku membuat janji untuk transaksi COD melalui media sosial dengan harga Rp 1,8 juta,” jelas Iptu Adityo Wijanarko.
Setelah bertemu, pelaku memeriksa ponsel milik korban.
Namun, tiba-tiba pelaku menyatakan tidak mampu membayar dan mengancam korban dengan senjata tajam berupa golok sepanjang 50 cm.















