pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka. Dengan begitu proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Ana.
Sebagian pedagang menuju Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usaha. Sementara pedagang lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah masing-masing dengan bantuan petugas.
Langkah tersebut bertujuan memastikan proses relokasi berlangsung tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Ana menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah menjalankan seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut mencakup pendataan terhadap 81 bangunan dan pelaku usaha, penyampaian surat peringatan pertama hingga ketiga, serta pemberitahuan pembongkaran.
“Satpol PP telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku sebelum kegiatan penertiban berlangsung,” ujarnya.
(JAR)

















