Saat itu juga, sambungnya petugas kepolisian dari unit Reskrim sedang melintas di lokasi dan mendengar teriakan korban.
“Begitu mendengar kejadian itu, petugas langsung mengejar pelaku, sehingga pelaku berhasil ditangkap di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batu Ceper,” paparnya.
Kemudian, kata Kapolsek, pelaku digelandang ke Polsek Batu Ceper untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
‘Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Cak)
Page 2 of 2















