kota Tangerang, HALOBANTEN.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja Pemda Kota (Pemkot) Tangerang.
Apresiasi itu diberikan karena Pemkot Tangerang mampu melakukan terobosan baru layanan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang awalnya memerlukan waktu 45 hari menjadi 10 jam.
Bahkan dalam prakteknya, pemrosesan PBG tersebut lebih singkat, yaitu dengan waktu 4 jam.
“Saya sangat mengapresiasi layanan ini,” kata Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait saat menyaksikan langsung layanan PBG di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Layanan itu, lanjut Tito, tidak dipungut biaya. Dan untuk tingkat nasional, baru 89 Kota dan Kabupaten yang telah melakukan sistem serupa.
“Saya harap seluruh kabupaten kota di Indonesia segera melakukan hal sama,” tandasnya.
“Nanti kita zoom meeting. Bagi daerah yang belum melakukan sistem ini akan saya bacakan dan saya tagih terus,” ujarnya.
Mengingat, tambahnya, penggunaan sistem tersebut sangat mudah, tinggal pinjem aja atau foto copy ke 89 Kota/kabupaten yang sudah melaksanakan program tersebut.
PBG bebas biaya ini, kata Tito berlaku untuk rumah berukuran 36 meter persegi ke bawah.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait juga menjelaskan soal ketentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis untuk masyarakat.
‘Awalnya BPHTB ini harus bayar 5 persen dari harga beli rumah bersubsidi oleh Pemda,” tandasnya.
Saat ini, imbuhnya dibebas biayakan. Dan itu merupakan tindakan pro rakyat dari Presiden Prabowo Subianto bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, sambungnya, pemerintah juga memberlakukan PPN DTP gratis 100 persen selama periode Januari-Juni 2025.
Kemudian PPN DTP 50 persen selama periode Juli-Desember 2025 khusus untuk harga rumah kurang dari Rp 2 miliar. (Cak)































