HALOBANTEN, – Pengguna jalan tol ruas Tangerang-Merak mulai hari ini harus membayar tarif yang telah disesuaikan. PT Astra Tol Nusantara, melalui anak usahanya PT Astra Tol Tangerang Merak (Astra Tol Tamer), secara resmi memberlakukan tarif baru pada Selasa, 15 April 2025, pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak. Besaran kenaikan tarif bervariasi tergantung pada golongan kendaraan dan jarak tempuh.
Untuk perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa menuju Merak, tarif untuk kendaraan Golongan I kini menjadi Rp 58.000. Sementara itu, tarif tertinggi untuk ruas Cikupa-Merak bagi kendaraan Golongan IV dan V mencapai Rp 117.500.
Berikut adalah rincian tarif baru untuk beberapa rute utama (Golongan I):
* Cikupa – Balaraja Timur: Rp 3.500
* Cikupa – Balaraja Barat: Rp 6.500
* Cikupa – Cikande: Rp 18.000
* Cikupa – Ciujung: Rp 24.500
* Cikupa – SS Walantaka: Rp 28.000
* Cikupa – Serang Timur: Rp 35.000
* Cikupa – Serang Barat: Rp 39.500
* Cikupa – Cilegon Timur: Rp 48.000
* Cikupa – Cilegon Barat: Rp 55.000
* Cikupa – Merak: Rp 58.000
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan perhitungan nilai rupiah per kilometer dan merupakan evaluasi tarif tol yang rutin dilaksanakan setiap dua tahun sekali sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan infrastruktur jalan tol. (*/bbs)















