Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM- Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengeluarkan surat edaran (SE) kepada masyarakat.
Di dalam surat edaran dengan nomor 25464/2024 itu berisi lima point, yaitu:
1.Dapat mengisi dengan pergantian tahun baru dengan kegiatan-kegiatan bermanfaat, penuh khidmat dan rasa saling menghargai antar sesama dalam rangka menjaga suasana rukun damai, aman dan nyaman.
2. Sebagai umat beragama, dapat menyelenggarakan acara/kegiatan keagamaan, sesuai keyakinan dan tata cara ajaran agama masing-masing.
3. Bagi pemilik/pengelola tempat hiburan, rumah makan dan penginapan tidak menyediakan atau memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan hukum positif serta budaya luhur bangsa.
4. Menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan dengan tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan l, seperti konvoi, hura-hura, pesta minuman beralkohol dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan suasana tidak nyaman bagi sesama dan atau mengganggu khidmatnya pergantian tahun.
5. Seluruh pihak terkait seperti organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan adanya gejala/kejadian yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pj Wali Kota Tangerang juga mengimbau, masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya untuk merayakan pergantian tahun dengan bijak.















