Jakarta, HALOBANTEN.COM – Kamsul Hasan, ahli pers dan Ketua Pembelaan Wartawan serta Advokasi PWI Pusat, memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang kerap muncul mengenai perusahaan pers, partai politik, dan peran wartawan merangkap advokat.
Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah apakah pengurus partai politik boleh mendirikan perusahaan pers dan menjalankannya sebagai direktur.
Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut, Kamsul Hasan memberikan penjelasan sebagai berikut:
Tidak Ada Larangan
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada larangan bagi pengurus atau pendiri partai politik untuk mendirikan perusahaan pers. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.
Prinsip Independensi
Kamsul Hasan menjelaskan bahwa independensi perusahaan pers berkaitan dengan asas kemerdekaan pers Indonesia. Siapapun yang mengelola perusahaan pers harus mematuhi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pers. Perusahaan pers juga wajib mematuhi norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1).
Lebih lanjut, wartawan yang bekerja di perusahaan pers tersebut diperintahkan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah disepakati bersama dan disahkan oleh Dewan Pers, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UU Pers.
SKB ITE
Kamsul Hasan juga menyoroti tentang SKB (Surat Keputusan Bersama) terkait implementasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang menandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri. SKB ini memberikan perlindungan terhadap perusahaan pers dari delik pencemaran nama baik.
Namun, perlu diperhatikan bahwa SKB tidak melindungi pers yang membuat delik yang mempertentangkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Wartawan merangkap Advokat
Terakhir, Kamsul Hasan menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan yang merangkap sebagai advokat. Namun, advokat yang sedang beracara tidak boleh menulis tentang kasusnya sendiri.
Kesimpulan
Dengan penjelasan tersebut, Kamsul Hasan memberikan gambaran yang jelas mengenai hubungan antara perusahaan pers, partai politik, independensi, dan peran wartawan dalam konteks hukum pers di Indonesia. (Redaksi)















