Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 2023-2028 berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum kepada wartawan yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Komitmen ini diwujudkan melalui Pembelaan Wartawan dan Advokasi (PWA) bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pers (LKBPH) PWI.
Untuk dapat memberikan pelayanan hukum yang efektif, PWA bersama LKBPH PWI perlu melengkapi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.
Sejalan dengan persiapan tersebut, PWA bersama LKBPH PWI memohon kerjasama kepada seluruh pengelola media untuk melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar berstatus perusahaan pers nasional.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 1, perusahaan pers harus berbentuk lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
- Pasal 1 angka 2, lembaganya harus berbadan hukum khusus, tidak boleh bercampur dengan bidang usaha lainnya.
- Pasal 9 ayat (2), berbentuk badan hukum Indonesia, saat ini PT, yayasan atau koperasi.
- Pasal 12, mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan alamat redaksi yang presisi dengan kode pos.
Pembelaan Wartawan dan Advokasi bersama LKBPH PWI akan bekerja efektif bila media yang dikelola memenuhi perintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dapat dibedakan dengan media sosial.
Saat ini masih ada media yang hanya mencantumkan berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 atau Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
Masih ada pula yang menggunakan badan usaha berbentuk CV, padahal sudah ada ketetapan Mahkamah Konstitusi bahwa CV bukan termasuk badan hukum Indonesia seperti dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU Pers.
Perbedaan perlakuan sengketa pemberitaan perusahaan berbadan hukum pers Indonesia dengan media sosial antara lain diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi UU ITE terkait delik pencemaran nama baik.
SKB yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2021 itu menyatakan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat digunakan dalam sengketa pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia.
“Bila media tidak berbadan hukum pers Indonesia seperti disyaratkan di atas maka dianggap sebagai media sosial,” ungkap Kamsul Hasan, Bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat.
Kamsul berharap agar seluruh pengelola media dapat segera melengkapi persyaratan tersebut agar dapat mendapatkan pelayanan hukum yang efektif dari PWA bersama LKBPH PWI. (Redaksi)















