Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) Provinsi Banten gelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) selama bulan suci Ramadhan.
Operasi ini menindaklanjuti edaran terkait larangan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, mengatakan, dalam operasi ini pihaknya mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol.
Oleh karena itu, Satpol PP Tangsel lakukan penindakan tegas dengan menyita ratusan botol miras dari tempat-tempat hiburan malam tersebut.
Muksin merincikan, ratusan botol berisi minuman keras tersebut masing-masing di dapat dari
Sido Muncul Paku Alam Serpong Utara sebanyak 17 botol.















