Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, proses seleksi akan berlangsung secara terbuka pada 23-29 April mendatang.
Dengan persyaratan yang sudah terlampir dalam surat edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024, yang bisa di akses melalui https://kota-tangerang.kpu.go.id/
“Seleksi ini berlangsung secara terbuka untuk menyambut Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang nanti,” kata Qori, Rabu, (24/4/2024).
Qori melanjutkan, proses seleksi calon persyaratannya harus lengkap.
Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Selain itu pendidikan paling rendah SMA sederajat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berikut dokumen persyaratan para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang:















