Serang, HALOBANTEN.COM– Sebanyak 36 orang pelaku kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres jajaran. Penangkapan puluhan pelaku itu merupakan hasil pengungkapan 27 kasus dalam sepekan terakhir.
“Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/8/2022) sampai dengan Minggu (28/8/2022) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kabidhumas Polda Banten diwakilkan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meryadi, saat press konference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, di Mapolda Banten di Serang, Senin (29/8/2022).
Antara lain, enam kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11 kasus. Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 3 kasus. Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus.
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya telah meringkus sebanyak 36 tersangka. Masing-masing oleh Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka.















