“Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong,” tutur Sigit.
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Jek)
Page 2 of 2















