Adapun keputusan PSS oleh KPU Kota Tangerang, paparnya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Karenanya, pihaknya menjamin pelaksanaan PSS yang penyelenggaraannya oleh Panitia KPPS setempat berjalan jurdil, aman dan damai.
Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya juga mempertebal jumlah petugas keamanan.
“Personel polisi di tiap TPS ini berjumlah 2 orang, plus personel TNI, 2 Linmas, dan pengawas baik dari KPU maupun Bawaslu Kota Tangerang,” tandasnya.(Cak)

















