Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) meringkus 23 pencuri motor (Curanmor), begal, dan kejahatan jalanan lainnya dari 36 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Pengungkapan dan penangkapan puluhan pelaku Curanmor ini mencatatkan keberhasilan Polres Tangsel dan jajaran dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan sepanjang Maret-April 2025.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel, Rabu (30/4/2025).
“Kami berhasil mengungkap kejahatan jalanan yang menonjol dan meresahkan masyarakat, yang kami bagi dua kelompok,” kata Kapolres.
Pertama, kelompok Curanmor yang berhasil diungkap tuntas hingga ke penadahnya.
Beberapa pelaku Curanmor bahkan menggunakan senjata api dalam aksinya.
Kedua, kejahatan jalanan lainnya seperti pencurian dengan kekerasan (begal), modus pecah kaca, pencurian rumah kosong, pencurian toko kelontong, dan lain sebagainya.
Pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjalankan tugas perlindungan, pengayoman, pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Dalam periode Maret-April, total 21 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti.
Terdiri atas 14 laporan curanmor, 2 laporan pencurian dengan kekerasan (begal), dan 5 laporan pencurian dengan pemberatan.
Aksi kejahatan ini terjadi di 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Tangsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 21 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick-up, 3 pucuk senjata api.
Selanjutnya, 1 alat menyerupai senjata api (mainan), 9 butir amunisi, 4 selongsong peluru, 21 buah kunci letter T, serta 3 unit handphone.
Beberapa pelaku Curanmor yang ditangkap merupakan jaringan lintas provinsi yang beroperasi di kawasan Tangsel dan Jabodetabek, kemudian menjual hasil curian ke wilayah Sumatera.
Hubungi Call Center 110
Victor menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai bentuk tindak kejahatan atau gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Kita juga memiliki call center 110, silakan masyarakat gunakan, Polres Tangsel dan Polsek jajaran akan menangani secara cepat, profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
(Alif/Jek/Red)















