dengan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi sepeda motor korban, dua kunci palsu, pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli, dan rekaman CCTV.
Pelaku Terancam HukumN Tujuh Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan juga mengungkap status pelaku sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, Polsek Cipondoh pernah memproses pelaku dalam kasus serupa pada 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi respons cepat personel Polsek Cipondoh. Menurutnya, kecepatan merespons laporan masyarakat mempercepat pengungkapan kasus.
Kapolres menegaskan polisi akan menindak setiap pelaku kejahatan secara tegas. Terlebih, pelaku kembali mengulangi tindak pidana setelah menjalani proses hukum.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga perlu memakai kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian.
“Masyarakat perlu memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik menahan tersangka beserta seluruh barang bukti di Polsek Cipondoh. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(JAR)

















