Kabupaten Lebak, HALOBANTEN.COM – Pria asal Kabupaten Bireun Aceh, RS (22), edarkan obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak Banten.
Tim Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku RS berikut barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan Pelaku RS warga Kabupaten Bireun Aceh pada Senin (17/12) pukul 17.00 WIB,” ujar Malik.
Polisi amankan pelaku RS di pinggir Jalan Citra Maja Raya Boulevard Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten.
“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa 1.780 butir obat merek Tramadol HCI dan 1 handphone merek iPhone warna biru,” tambahnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan,” kata Kasat.
“Alhamdulillah kami bisa mengungkap peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Lebak,” tuturnya.
Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan.
Efek samping yang bisa muncul antara lain, halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, sesak napas, bahkan henti napas.
Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter dan peredarannya harus ada pengawasan dari pemerintah serta memiliki izin edar.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (MG2/JEK)















