Pertama, pelaku mengajak korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di tempat itu, pelaku melakukan pencabulan atau pelecehan seksual.
Pelaku Memandikan dan Mengunci Korban
Bahkan pelaku juga sempat memandikan korban B.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam rumak kontrakan kosong tersebut.
Bahkan pelaku mengunci kontrakan tersebut sehingga korban tidak dapat keluar.
Namun korban akhirnya berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian yang korban alami kepada ibunya.
Ibu korban terkejut setelah mendengar cerita korban. Lalu sang ibu mengonfrontasi pelaku tentang tindakan pencabulan tersebut dan pelaku mengakuinya.
Berawal dari pengakuan itulah akhirnya terungkap bahwa ternyata pelaku juga melakukan pelecehan seksual secara berulang terhadap dua korban lainnya.
Berbekal pengakuan itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa memalukan itu ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap pelaku H. Kini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota
Karena dalam kasus ini yang menjadi korbannya adalah anak-anak di bawah umur, maka Unit PPA juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pendampingan kepada korban.















