Antara lain, Dinas DP3AP2KB, Komnas Anak, dan Satgas P2TP2A Kota Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Page 3 of 3















